Peserta berfoto bersama sambil menunjukkan simbol penolakan terhadap perkawinan usia anak.

MEDIA CENTER BANJARBARU – Kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan bisa terhambat ketika mereka memasuki kehidupan rumah tangga sebelum waktunya. Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga hingga lingkungan masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kota Banjarbaru Tahun 2026 yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dibuka Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah, dan diikuti 105 peserta dari berbagai unsur.

Mirhansyah menegaskan bahwa perkawinan usia anak berkaitan erat dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan ruang untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan sesuai tahap perkembangannya.

“Anak-anak berhak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” ujarnya.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah saat menyampaikan sambutan.

Ia menjelaskan, perkawinan pada usia anak berisiko membuat anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Di sisi lain, mereka juga dapat menghadapi tekanan dalam kehidupan rumah tangga karena belum memiliki kesiapan fisik, mental, dan emosional untuk menjalankan tanggung jawab sebagai suami atau istri.

Karena itu, Mirhansyah mengajak seluruh unsur masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan. Keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah dinilai perlu memiliki pemahaman yang sama agar perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.

Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan, menyebarluaskan informasi tentang hak-hak anak, serta mencegah berbagai dampak kesehatan, sosial, dan psikologis akibat perkawinan usia anak.

Peserta dari berbagai unsur masyarakat mengikuti sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kota Banjarbaru Tahun 2026.

Sebanyak 105 peserta yang hadir berasal dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarbaru, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Banjarbaru, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Forum RT dan RW se-Kota Banjarbaru.

Melalui kegiatan ini, pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing. Upaya melindungi anak juga diharapkan berjalan lebih luas, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, dan meraih cita-cita. (Ald/MedCenBJB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.