MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026). Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby untuk menyampaikan sambutan resmi serta tanggapan pihak eksekutif. Tiga Raperda yang dibahas tersebut meliputi penyesuaian izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga; perizinan berusaha di daerah; serta penataan kecamatan dan kelurahan.

Dalam penyampaiannya, Sekda Sirajoni menjelaskan bahwa perubahan Raperda Usaha Hiburan Umum ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengatur penataan lokasi, batas jarak tempat ibadah dan sekolah, waktu operasional, serta pemenuhan norma sosial dan kearifan lokal. Sementara itu, Raperda Perizinan Berusaha di Daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna mewujudkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Mengenai Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan, penataan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperdekat jangkauan pelayanan publik seiring peran Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Pemko Banjarbaru mengupayakan penataan ini dapat diimplementasikan pada tahun 2028 dengan memperhitungkan secara cermat kemampuan keuangan daerah, kesiapan kelembagaan, sarana-prasarana, serta pelibatan partisipasi masyarakat. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru. (Yof/Fir/MedCenBJB)


Leave a Reply