Tiga Buah Raperda Kota Banjarbaru Ketahap Selanjutnya
Wakil Wali Kota Banjarbaru memaparkan jawaban atas pendapat umum fraksi – Foto:Yudhis

MEDIA CENTER BANJARBARU – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Banjarbaru, kembali dibahas melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. Sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (18/01/2022) siang.

Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Persampahan.

Lebih rinci, Reperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Pembentukan Perda ini merupakan perintah undang-undang dan ketentuannya bersifat mutatis mutandis. Serta aturan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung diusulkan untuk sebagai bentuk penyesuaian terhadap isi materi guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Bahwa bangunan gedung yang fungsional harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan ataupun kemudahan pengguna, serta selaras dengan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Raperda tentang Retribusi Persampahan, Kota Banjarbaru sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita tindak lanjut dengan Perwali. Sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, termasuk juga tata kelola Pemerintahan baik, tata kelola kota yang bagus dalam mengimplementasikannya,” ucap Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin usai Rapat Paripurna.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, tiga buah Reperda usulan tersebut akan berlanjut ketingkat Pansus pada tahap pembahasan.

“Mudahan Reperda ini bisa kita bahas dan target dua setengah bulan bisa di finalisasi. Dan diharapkan dalam perubahan ini bisa menyesusaikan betul realita dilapangan,” ungkapnya.

Dapat diketahui, hasil Rapat Paripurna kali ini menghasilkan pendapat setuju dari seluruh Fraksi-fraksi atas tiga buah Reperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Dan segera akan ditindak lanjuti ke dalam Perda sesuai mekanisme yang berlaku. (MenCenBJB)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.