MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru dan pengantar Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (10/09/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, disampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan jangka menengah daerah.

Pemerintah Kota Banjarbaru menyadari tantangan ekonomi ke depan, baik di tingkat nasional maupun regional. Karena itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tetap optimistis, namun mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas anggaran.

Sejalan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat, kebijakan belanja daerah diarahkan pada efisiensi dan efektivitas serta program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian dalam rancangan APBD 2027, di antaranya pendidikan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. Pemko Banjarbaru juga memberikan perhatian terhadap belanja fungsi pengawasan, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Untuk bidang pendidikan, Pemerintah Kota Banjarbaru secara konsisten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Rancangan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.207.656.519.895, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352.367.397.273 dan pendapatan transfer sebesar Rp746.563.289.543.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.377.963.542.360, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.164.876.022.460, belanja modal sebesar Rp206.087.519.900, belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam membangun Kota Banjarbaru.

Saran dan pendapat dari pihak legislatif diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan sinergi dan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemko Banjarbaru optimistis pembahasan Raperda APBD 2027 dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, seluruh program yang direncanakan melalui APBD 2027 diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Banjarbaru. (hfz/dest/MedCenBJB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.