MEDIA CENTER BANJARBARU – Kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor diproyeksikan menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru Kota Banjarbaru. Arah besar itu kini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Tahun 2026–2046.
Sebagai langkah awal implementasi, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Perwali RDTR WP Aerocity di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).
Sebanyak 36 peserta hadir dalam kegiatan tersebut untuk memahami arah penataan dan pengembangan kawasan Aerocity yang mencakup 7.219,99 hektare di sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

RDTR tersebut dirancang untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus membangun kawasan permukiman yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar mengatur pemanfaatan ruang, RDTR Aerocity menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian arah pembangunan kawasan dalam jangka panjang.
Saat ini, RDTR WP Aerocity tengah dalam proses integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana, mengatakan Bandara Syamsudin Noor menjadi salah satu kekuatan utama yang akan mendorong perkembangan Aerocity. Sebagai pintu masuk Kalimantan Selatan, keberadaan bandara dinilai memiliki posisi strategis dalam membuka peluang investasi sekaligus menggerakkan pertumbuhan kawasan di sekitarnya.

“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Aerocity juga diarahkan menjadi sentral Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru. Konsep pengembangannya akan diperkuat melalui Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan berbagai moda transportasi.
“Perkembangannya akan ditunjang oleh konsep Transit Oriented Development (TOD), dengan dukungan bandara, BRT serta rencana jaringan kereta api,” katanya.

Menurutnya, integrasi RDTR ke dalam OSS nantinya menjadi salah satu kunci untuk menciptakan proses perizinan yang lebih mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Banjarbaru.
“Khususnya di kawasan sekitar Bandara, dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Penyusun RDTR, Nadia Humaida, S.PWK., M.T., sebagai narasumber.

Dengan RDTR yang berlaku hingga 2046, Banjarbaru kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menata kawasan Aerocity. Bandara, jaringan transportasi, pusat bisnis dan kawasan hunian dipadukan dalam satu konsep tata ruang untuk mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (TimLiputan/MedCenBJB)


Leave a Reply