Foto bersama usai penandatanganan berita acara persetujuan Perubahan APBD 2026 oleh DPRD dan Pemko Banjarbaru.

MEDIA CENTER BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9/2026).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru. Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono hadir dalam rapat paripurna tersebut sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, saat menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru, menekankan agar proses pelaksanaan anggaran setelah penetapan nantinya segera dipercepat oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Namun, percepatan tersebut diminta tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.

Ia menegaskan, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD merupakan anggaran maksimal. Karena itu, pelaksanaan belanja harus tetap dilakukan dengan disiplin sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, saat menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru.

Dalam pembahasan Raperda, berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi dari DPRD, baik melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD, telah dibahas dan ditindaklanjuti.

Pembahasan tersebut, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Salah satu yang diperhatikan adalah kesesuaian antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja kegiatan yang akan dilaksanakan.

Perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

Dari total belanja tersebut, belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan anggaran Rp1,327 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, serta belanja transfer Rp6,206 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, nilainya mencapai Rp490,720 miliar, yang dalam kesepakatan tersebut tercatat sebagai penerimaan pembiayaan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama. Selanjutnya, gubernur akan melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan, meliputi aspek teknis, material, dan legalitas.

Hasil evaluasi tersebut kemudian akan disempurnakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.

Dalam sambutan yang dibacakan, Sirajoni menjelaskan, proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan dengan sikap hati-hati dan argumentasi yang dinilai diperlukan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia berharap keputusan Perubahan APBD 2026 tersebut nantinya dapat segera diterjemahkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, dengan tetap menjaga kualitas dan kedisiplinan penggunaan anggaran. (Ald/MedCenBJB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.