MEDIA CENTER BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru bersama sejumlah organisasi pers sepakat memperkuat kemitraan dengan memperketat tata kelola administrasi kerja sama media. Langkah ini diambil guna merespons rencana regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengawasan ketat anggaran publikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Pers di Waroeng Bandjar, Banjarbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Diskominfo Banjarbaru, serta pengurus PWI Kalsel, IJTI Kalsel, JMSI, dan SMSI.


Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian menegaskan bahwa Wali Kota Banjarbaru memberikan perhatian besar terhadap keberlangsungan perusahaan media dan kesejahteraan wartawan. Namun, pelaksanaan kerja sama wajib berjalan sesuai ketentuan hukum demi menghindari temuan pemeriksaan di masa mendatang.


“Arus informasi berkembang sangat cepat di era digital, sehingga sinergi yang kuat sangat diperlukan. Mengingat anggaran publikasi diawasi ketat oleh APIP, APH, dan KPK, seluruh mekanisme kerja sama media harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kadiskominfo saat memimpin rapat.


Berdasarkan hasil evaluasi Diskominfo, masih ditemukan beberapa kendala administrasi pada perusahaan pers lokal. Di antaranya adanya wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Pemimpin Redaksi belum bersertifikat UKW Utama, penggunaan rekening bank pribadi untuk pembayaran kerja sama, hingga perusahaan yang belum terverifikasi di Dewan Pers.


Merespons hal itu, organisasi pers menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel mengungkapkan bahwa verifikasi media online di daerah memang masih menjadi tantangan besar.


“UKW adalah syarat mutlak verifikasi. Kami fokus pada pembinaan kompetensi wartawan dan berencana mendampingi minimal 30 perusahaan media di daerah agar bisa lolos verifikasi Dewan Pers. Ke depan, pemerintah pusat akan memprioritaskan media yang sudah terverifikasi,” jelas Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie.


Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ainuddin Azzukhairy mengakui kendala terbesar yang dihadapi pengelola media lokal adalah pemenuhan administrasi ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. JMSI juga berharap Diskominfo dapat membuka peluang kerja sama multimedia yang lebih luas dengan perangkat daerah lain, mengingat izin operasional media saat ini sudah mencakup produksi video hingga pelatihan.


Dari sudut pandang jurnalisme televisi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel, Dina Qomariah menyatakan bahwa media televisi relatif tidak mengalami kendala verifikasi Dewan Pers. Kendati demikian, mereka meminta pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan UKW khusus bagi jurnalis TV di Banjarbaru guna mendongkrak kualitas karya jurnalistik.


Dukungan terhadap penataan regulasi ini juga disuarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Melalui perwakilannya, Rudy Azhary mengingatkan agar pengetatan aturan ini diimbangi dengan kepastian kesejahteraan pekerja media. Mereka mengusulkan agar anggaran kerja sama publikasi serta fasilitas pendukung seperti Press Room tetap dipertahaman, serta meminta Diskominfo memperbanyak forum dialog terbuka sebelum menelurkan kebijakan baru.


Dalam sesi diskusi interaktif, berkembang pemikiran bersama bahwa peningkatan kualitas komunikasi publik tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran kerja sama media. Keberhasilan tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat profesionalisme perusahaan pers, kompetensi nyata para wartawan, kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan, serta hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah dan media.


Seluruh peserta rapat akhirnya menyepakati bahwa pembenahan administrasi perusahaan pers merupakan kebutuhan mendesak yang harus dipersiapkan sejak dini agar media lokal mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.


Sebagai kesimpulan dari forum koordinasi ini, baik Pemerintah Kota Banjarbaru maupun seluruh organisasi pers yang hadir menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemitraan dalam penyelenggaraan komunikasi publik.

Diskominfo berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi, koordinasi, memperjuangkan peningkatan kualitas kerja sama media, serta meningkatkan kapasitas media sesuai kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, asosiasi pers akan terus aktif membina para anggotanya agar segera merapikan administrasi, termasuk migrasi rekening perusahaan, pemenuhan syarat BPJS, pemenuhan sertifikasi UKW, dan penuntasan verifikasi Dewan Pers.


Sebagai rencana tindak lanjut yang nyata, forum menyepakati lima poin strategis yang akan segera dieksekusi:

  1. Menyusun pedoman kerja sama media yang selaras dengan regulasi terbaru.
  2. Melaksanakan program pendampingan verifikasi perusahaan pers secara bersama-sama.
  3. Mendorong percepatan peningkatan kompetensi wartawan melalui pelaksanaan UKW.
  4. Memperkuat jalinan komunikasi dan koordinasi berkala antara Pemko Banjarbaru dengan organisasi pers.
  5. Menyusun langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.

Rapat ini ditutup secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru dengan harapan besar agar kemitraan strategis antara Pemerintah Kota Banjarbaru, organisasi pers, dan perusahaan media tumbuh semakin kuat, profesional, dan mampu menyokong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(typ/MedCenBjb)

Leave a Reply

Your email address will not be published.