Paripurna DPRD Banjarbaru: Pengesahan Perda Sungai hingga Pembahasan Tiga Raperda Strategis

MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026–2027 di Ruang Graha Paripurna. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, hadir mewakili Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis dan penentu dalam menangani isu banjir secara berkelanjutan melalui penguatan payung hukum. Perda ini memperketat perlindungan kawasan sungai, menata pemanfaatan sempadan, mengawasi saluran pembuang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya berfokus pada kelestarian lingkungan, Rapat Paripurna ini juga dimanfaatkan Pemko Banjarbaru untuk memantapkan pembenahan pelayanan umum dan iklim investasi daerah. Sekda Sirajoni menyodorkan usulan penambahan Rancangan Peraturan Daerah Penataan Kecamatan dan Kelurahan ke dalam Propemperda 2026. Selain itu, Pemko Banjarbaru menyerahkan tiga Raperda inisiatif yang mencakup pembaruan izin usaha hiburan dan olahraga, kepastian hukum perizinan berusaha berbasis risiko sesuai standar nasional, serta restrukturisasi wilayah administrasi.

Langkah responsif ini menunjukkan komitmen kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membangun Banjarbaru yang lebih tertata dan berwawasan lingkungan. Sinergi yang terjalin erat ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian tata kelola kota yang modern demi mewujudkan masyarakat Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera.(Yof/Hfz/Fir/MedCenBjb).

Leave a Reply

Your email address will not be published.