Wujudkan Perdagangan yang Jujur, Pemkot Banjarbaru Sosialisasikan UU Metrologi Legal

MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan materi utama “Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (07/10/2025).

Terselenggaranya sosialisasi ini dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha, serta untuk pelaksanakan tugas bagi pengawas barang beredar akan lebih memahami aturan mengenai pelabelan.

Kemudian jumlah isi dalam kemasan dan takaran barang sesuai ketentuan metrologi legal. Untuk jumlah peserta yang hadir dalam mengikuti sosialisasi ini sebanyak 60 orang, yang merupakan pelaku usaha UKM di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman menyampaikan, kegiatan ini sangat penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat jual beli. Di pasar, toko, warung bahkan di minimarket sekitar Kota Banjarbaru.

“Kita sering menemukan barang-barang yang sudah dikemas semacam gula pasir, kopi, mie, minyak goreng, sabun dan sebagainya. Barang-barang ini termasuk dalam kategori barang dalam keadaan terbungkus (BDKT),” ujarnya.

Masih kata Marhain, metrologi legal ini intinya adalah aturan supaya jual beli itu jujur.

“Pas ukurannya, kada merugikan pembeli, kada salah pedagang. Dalam Bahasa banjar kadang kita menyebutnya, jangan sampai timbangannya balain, isinya kada cukup tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” ungkapnya.

Untuk pembawa materi sosialiasi dari Badan Standarlisasi Metrologi Legal Regional 3 Kalimantan. Dengan harapan semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya keakuratan ukuran, takaran dan isi kemasan produk. Sehingga dapat meciptakan iklim perdagangan yang sehat, jujur dan berkeadalian di Kota Banjarbaru. (Yds/Iny/Joh/MedCenBJB)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.