MEDIA CENTER BANJARBARU – Pertemuan atau audiensi para Pelaku Usaha Alat UTTP dan BDKT di Kota Banjarbaru, dengan Wali Kota Banjarbaru. Sekaligus Sosialisasi Undang-Undang No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang digelar bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/10/2022).

Audiensi ini berlangsung dimulai dari jam 9 pagi dan dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin.
Aditya mengatakan dalam pertemuan tersebut, mengingatkan kepada para pedagang agar jangan mengubah takaran timbangan saat jual beli.
“Memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” katanya.

Masih kata Wali Kota Banjarbaru, ia berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran serta motivasi kepada semua pihak.
“Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta memberikan motivasi kepada semua pihak dalam hal berdagang secara jujur dan adil,” tuturnya.
Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kadis Perdagangan Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Pengurus Forum RT/RW, dan Forum LPM Kota Banjarbaru serta para pengguna alat UTTP dan BDKT.
Tampak hadir juga Pengawas Kemetrologian, Ahmad Yani, SE, MM yang mewakili Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan.

Diinformasikan, UTTP itu adalah Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Sedangkan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus.(Adhie/MedCenBJB)
Leave a Reply