Profesor Husaini: Asap Karhutla Bukan Kutukan Alam, tetapi Alarm Krisis Lingkungan

MEDIA CENTER BANJARBARU – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana musiman. Dampaknya meluas, mulai dari ancaman kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi. Fenomena ini menjadi gambaran nyata krisis lingkungan yang membutuhkan penanganan serius.

Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Profesor Husaini, menyoroti kondisi tersebut melalui konsep “Hidup di Bawah Kubah Asap Karhutla”, yang menggambarkan masyarakat seolah terperangkap dalam kepungan polusi berbahaya.

Menurutnya, fenomena ini tidak semestinya dianggap sebagai kutukan alam. Meski perubahan iklim dan anomali cuaca meningkatkan risiko kebakaran, aktivitas manusia serta lemahnya pengawasan lingkungan juga harus menjadi perhatian.

“Kabut asap karhutla tidak semestinya dianggap sebagai kutukan alam. Faktor iklim memang memperbesar risiko, tetapi pencegahan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum menentukan seberapa besar bencana dapat dikendalikan,” ujarnya.

PM2.5, Ancaman Tak Kasatmata

Salah satu bahaya utama asap karhutla adalah partikulat halus PM2.5 yang mampu menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan polutan ini berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.

Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta menjadi kelompok yang membutuhkan perlindungan ekstra. Dampak asap juga meluas ke sektor pendidikan, pekerjaan, aktivitas sosial, hingga kesehatan mental masyarakat.

“Api mungkin terlihat di satu kawasan, tetapi asapnya dapat bergerak jauh melampaui lokasi kebakaran. Karhutla harus ditangani sebagai persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia,” ucapnya.

Putus Siklus Karhutla, Perkuat Penegakan Hukum

Husaini menyoroti sejumlah faktor pemicu karhutla, mulai dari pengeringan lahan gambut, pembukaan lahan dengan cara membakar, perubahan iklim, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api membesar. Restorasi gambut, perbaikan tata air, pencegahan pembakaran, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian dari strategi berkelanjutan.

“Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar manusia. Selama penyebab kebakaran tidak ditangani hingga ke akarnya, masyarakat akan terus menghadapi ancaman yang sama setiap musim kemarau,” tuturnya.

Fenomena “Hidup di Bawah Kubah Asap Karhutla” menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, dan melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. (Yds/MedCenBJB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.