MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/08/2026).

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah disampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

Melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, telah tercapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,207 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,377 triliun, dengan defisit anggaran yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD. Penyampaiannya juga telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Arah kebijakan perubahan juga difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, penyesuaian dana transfer pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah.

Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun, dengan defisit anggaran yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal demi kemajuan Kota Banjarbaru. (hfz/dest/MedCenBJB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.