PELAKSANAAN PTM TERBATAS

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Banjarbaru dilakukan secara bertahap mulai tanggal 11 Oktober 2021, Berdasarkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor:188.45/ 309/KUM/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dalam Surat Keputusan Walikota tersebut disebutkan beberapa Satuan Pendidikan yang menjadi Pilotting pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yaitu :

N0. SMP SD TK/PAUD
1 SMP Negeri 1 SD Negeri 1 Landasan Ulin Barat PAUD Negeri Idaman
2 SMP Negeri 2 SD Negeri 3 Landasan Ulin Barat PAUD Citra Indonesia
3 SMP Negeri 3 SD Negeri 1 Landasan Ulin Utara TK Negeri Pembina Kota Banjarbaru
4 SMP Negeri 4 SD Negeri 1 komet PAUD Salsabila
5 SMP Negeri 5 SD Negeri 3 komet TK Negeri Pembina Kecamatan Cempaka
6 SMP Negeri 6 SD Negeri 3 cempaka TK Negeri Pembina Kecamatan Landasan Ulin
7 SMP Negeri 8 SD Negeri 6 cempaka PAUD Citra Anak Bangsa
8 SMP Negeri 9 SD Negeri 1 palam TK Angkasa I
9 SMP Negeri 10 SD Negeri 1 guntung paikat TK Negeri Pembina Kecamatan Liang Anggang
10 SMP Negeri 11 SD Negeri 2 Loktabat Selatan PAUD Riyadhus Sa’adah
11 SMP Negeri 12 SD Negeri 2 Sei Besar TK Kemala Bhayangkari
12 SMP Negeri 13 SD Negeri 1 Guntung Manggis PAUD Addhyaksa
13 SMP Negeri 14 SD Negeri 2 Syamsuddin Noor PAUD Pelita Insani
14 SMP Negeri 15 SD IT Nurul Fikri PAUD Omah Kepompong
15 SMP IT Qardhan Hasana SD Sanjaya  
16 SMP IT Rabbani    

Sesuai aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.”

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, “Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.”

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.