Temuan beberapa botol miras – Foto: Satpol PP Kota Banjarbaru

MEDIA CENTER BANJARBARU – Sesuai Perwali No. 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melaksanakan operasi gabungan bersama TNI dan Polri di beberapa tempat di Kota Banjarbaru, pada (24/12/2022) Sabtu malam.

Operasi tersebut dalam rangka pengawasan terhadap tempat hiburan umum, rekreasi dan olahraga, terkait kewajiban menutup kegiatan usaha pada Hari Raya Natal Tahun 2022.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi beberapa tempat hiburan dan lokasi rawan pelanggaran diantaranya: Cafe Karindangan, Nv lounge and café, Booze, dan Bundaran Simpang 4 Banjarbaru.

Selain itu, petugas juga menertibkan sebuah ruko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Panglima Batur Timur, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Semua barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut diamankan oleh petugas di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengungkapkan, Satpol PP Kota Banjararu akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi di masyarakat, sehingga bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas.

“Kami juga berharap masyarakat terus membantu kami untuk memberikan informasi bila menemukan hal hal yang dapat mengganggu kenyamanan dalam masyarakat,” katanya.

Agar ketertiban umum tetap terjaga di Kota Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi miras maupun narkoba, juga tidak melakukan tindakan prostitusi. (Orz/MedCenBJB)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.