Mengenai Surat Menteri PANRB NO. B/185/M.SM.02.03/ perihal status kepegawian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN atau honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023 mendatang. Untuk itu, Pemerintah Kota Kanjarbaru mengambil langkah awal dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian, untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun komitmen dalam rangka menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Seiring dengan perkembangan perubahan peraturan kepegawaian dan organisasi yang berkembang cukup dinamis.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.