Ekspose Draf LKPJ Tahun 2021

MEDIA CENTER BANJARBARU – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa salah satu bentuk laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berisikan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut kinerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.

H.M. Aditya Mufti Ariffin dan Wartono telah menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru semenjak bulan Februari 2021 yang artinya sudah 1 tahun Wali Kota Banjarbaru di jabat oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh Wartono. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru harus membuat LKPJ.

Bertempat di Aula lantai I Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru, Ekspose Awal Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dilaksanakan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Said Abdullah M.Si, Kepala Bappeda Kanafi, S.IP, MM, Kepala BPKAD H. Jainudin, S.Sos, M.AP, Kepala BPPRD Drs. Rustam Effendi, M.AP, dan anggota  tim penyusun LKPJ tahun 2021 pada Senin pagi (21/02/2022).

Sekda Menyimak Ekspose Draf LKPJ yang disampaikan oleh Kepala Bappeda – Foto:typ

Dalam penyusunan LKPJ ini data yang disampaikan ke tim penyusun LKPJ haruslah sesuai dengan realita dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain dari itu juga, penulisan dalam LKPJ harus benar-benar diperhatikan dan jangan ada kesalahan karena dapat membuat permasalahan baru apalagi terkait angka keuangan. Untuk itu ekspose awal ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi bersama terkait data dan hal lainnya agar LKPJ tahun 2021 penyampaiannya lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

“Capaian itu bukan capaian Wali Kota, tetapi capaian masing-masing kepala dinas jadi tolong kepala dinas bertanggungjawab atas data yang disampaikan.”kata Said Abdullah pada sambutannya

Sekda Said Abdullah juga menyampaikan bahwa LKPJ ini jangan diselesaikan pada batas akhir penyampaian sehingga jika ada yang perlu diperbaiki maka masih ada waktu untuk memperbaikinya, terutama data kependudukan yang ada perbedaan antara data Disdukcapil dengan BPS dan perlu ada pengamat ahli sehingga data kependudukan di Kota Banjarbaru sesuai dengan kenyataan. Namun Said Abdullah berpendapat bahwa data BPS yang lebih baik dipakai, karena data BPS berdasarkan survei dilapangan.

Selain itu Kanafi, S.IP, MM menyampaikan dalam Ekspose Draf LKPJ tersebut bahwa ada beberapa data yang belum disampaikan oleh SKPD sehingga LKPJ tahun 2021 belum selesai sepenuhnya namun Ekspose ini harus dilakukan sehingga nantinya tidak terkesan tergesa-gesa dalam penyusunan LKPJ tahun 2021 yang pada akhirnya bisa berakibat fatal.

Berdasarkan PP 13 Tahun 2019, batas akhir penyampaian LKPJ ke DPRD adalah 3 bulan semenjak tahun anggaran berakhir yakni 31 Desember 2021 sehingga untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

Perlu diketahui bahwa pada saat Aditya dan Wartono baru menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menghadapi keadaan yang cukup sulit yang mana harus menghadapi Banjir dan Covid-19 sehingga harus merealokasi beberapa anggaran di SKPD se-Kota Banjarbaru. Banyak kegiatan yang di “cancel” karena kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.(MedCenBJB)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.