
MEDIA CENTER BANJARBARU – Dalam rangka percepatan akses keuangan di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah pada bulan Desember 2021 yang lalu. Agar dapat diketahui oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, dilaksanakan sosialiasai Surat Edaran Kemendagri tersebut pada Senin (15/02/2022) secara daring. Dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Drs. H. Said Abdullah dan Asisten Administrasi Umum Drg. Agus Widjaja di ruang tamu Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Mengenai adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ini. Dianjurkan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia agar membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sesuai dengan buku petunjuk teknis (juknis) terkait TPAKD yang telah terbit, sebagai acuan Pemda dalam melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut yakni Juknis Pembentukan, Juknis Penyusunan Program Kerja dan Juknis Monitoring, serta Evaluasi Program Kerja.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi pagi hari ini dapat meningkatkan pemahaman Bapak dan Ibu sekalian dan mendorong Bapak Ibu di wilayah yang belum membentuk TPAKD untuk segera membentuk dan segera mengukuhkan TPAKD.”Kata Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi dalam sambutannya.
Guna mendukung perluasan akses keuangan perlu ada kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait sehingga terwujudnya akses layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat, dan dapat mendukung capaian inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 mendatang, serta tujuan akhirnya adalah kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Selain memperluas akses keuangan daerah Pembentukan TPAKD ini bertujuan juga untuk menggali potensi ekonomi daerah dan pengembangan UMKM di daerah.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini disampaikan 2 materi yakni materi tentang Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipaparkan oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Drs. Budi Santoso serta materi Monitoring dan Evaluasi TPAKD yang dipaparkan oleh pihak OJK. (MedCenBJB)
Leave a Reply