Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama lagi, cukup di Kantor Kecamatan saja. Kecamatan Banjarbaru Selatan menjadi Pilot Project Inovasi ini.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.