Punishment and Reward untuk ASN Kota Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan sambutan terkait Kinerja ASN Kota Banjabaru – Foto:Oriz

MEDIA CENTER BANJARBARU – Seluruh Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala SKPD dan Camat se Kota Banjarbaru melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di hadapan Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si bertempat di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, (18/01/2022) selasa pagi.

Acara diawali oleh Pembacaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarbaru Dedy Sutoyo, SSTP, MM, beliau menjelaskan latar belakang, dasar kegiatan serta maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022.

Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan dengan dilaksanakannya Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja, setiap Instansi di Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, bisa diukur dan dievaluasi kinerjanya.

“Dari sana nanti kita bisa mengukur, mengevaluasi, kinerja dari setiap SKPD, setiap Badan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Jadi kami Bersama Pak Wakil dan Pak Sekda akan mengevaluasi dari sana berkaitan capaian yang sudah dicapai oleh SKPD-SKPD” Ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini menambahkan, dengan didasari hasil capaian kinerja, bisa diberikan reward and punishment kepada Aparatur Sipil Negara.

“Pasti ada reward and punishment, dan kemarin juga ada koordinasi dengan KSN, salah satu indikator yang mempertahankan atau memberikan hukuman kepada ASN yaitu salah satunya adalah dari berdasarkan hasil kinerja, jadi kalau kinerjanya jelek agar mendapat punishment, tetapi kalau bagus pasti mendapat reward” Ujarnya. Dengan adanya Perjanjian Kinerja, tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan secara maksimal. (MedCenBJB)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published.